Hallo semuanya, kali ini saya mau berbagi pengetahuan mengenai Periodisasi Konstitusi Di indonesia, ini sih merupakan tugas PKN saya terdahulu,,so Check It Out ya all,semoga bermafaat
Periodisasi Konstituusi Di Indonesia
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
(18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai
konstitusi negara indonesia dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yaitu
sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Berkas kerja tersebut
disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi
kemerdekaan.Hingga tanggal 22 Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari:
1.
Pembukaan
terdiri dari 4 alenia
2.
Batang tubuh
terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat
aturan tambahan.
3.
Penjelasan
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tanggal
18 Agustus 1945.
Pokok-pokok
system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system
pemerintahan adalah:
1.
Negara Indonesia berdasarkan
Hukum (rechtsetaat)
2.
Pemerintahan
berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme
(berdasarkan
kekuasaan belaka)
3.
Kekuasaan
tertinggi Negara berada ditangan MPR
4.
Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri
Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
DPR
7.
Kekuasaan
Negara tidak tak terbatas(dibatasi).
Hal-hal
pokok yang diatur dalam UUD 45
1.
Bentuk
Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam
Negara yang
dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
2.
Bentuk
pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk
masa jabatan
tertetu.
3.
System
cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada
presiden.
4.
Lembaga
Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan
Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan},
MA(lembaga tinggi Negara).
Namun demikian, setelah disahkan tanggal 18 Agustus
1945, UUD 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan
keputusan ketatanegaraan dan pemerintahan, pada intinya UUD 1945 hanya
dijadikan sebagai alat untuk sesegeramungkin membentuk negara merdeka nang
bernama Republik Indonesia. Oleh Karena itu UUD 1945 hanya bersifat nominal,
yaitu baru diatas kertas saja.
1.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat
(27 Desember 1945 – 17 Agustus 1950)
Tahun
1947, tentara Belanda melakukan Agresi Militer I, dan Agresi Militer II tahun
1948. Tujuna Belanda melakukan itu adalah untuk menjajah indonesia kembali.
Agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak Negara Indonesia dan
Belanda berunding pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 dilakukan
Konferensi Meja Bundar di Den Hang, Belanda. Konferensi itu berhsil menyepakati
tiga hal yaitu:
a.
Mendirikan
Negara Republik Indonesia Serikat
b.
Penyerahan
kedaulatan RIS yang berisi tiga hal, yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari
Kerajaan Belanda kepada pemerintah RIS,
status Uni, dan persetujuan perpindahan.
c.
Mendirika Uni
antara Republik Indonesia Seikat dan Kerajaan Belanda.
Pokok-pokok sistem penyelenggaraan menurut
konstitusi RIS adalah:
1.
Negara
berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya
terdiri dari
Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2.
Kedaulatan
dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3.
Pemerintah
adalah presiden dan para menteri.
4.
Presiden
dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian.
5.
Presiden
adalah kepala Negar
6.
Presiden
tidak dapat diganggu gugat
7.
Sistem
kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada
DPR dipimpin oleh Perdana menteri
8.
Menganut
lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah
wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.
Hal-hal pokok yang diatur:
1.
Bentuk
negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2.
Sistem
pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi
parlementer.
3.
Tidak
mengenal jabatan wakil Presiden.
Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
1.
Mukadimah
atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.
batang tubuh
terdiri dari VI bab dan 197 pasal
Konstitusi RIS dimaksudkan sebagai UUD yang bersifat
sementara, karena lembaga yang membuatnya tidaklah representatif. Hal ini
ditegaskan dalam pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah
selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
2.
Undang – Undang
Dasar Semantara(UUDS)
(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Bentuk negara RIS tidak
bertahan lama. Sebagai negara yang baru terbentuk Indonesia masih membutuhkan
tahap-tahap konsolidasi kekuasaan yang efektif. Bentuk negara yang cocok untuk
hal tersebut adalah negara kesatuan. Oleh hal itu tiga wilayah negara bagian
yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur
bersatu menjadi wilayah Republik Indonesia. Sejak saat itu dicapai kesepakatan
antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali bersatu mendirikan negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pokok-pokok system penyelenggaraanya:
1.
Indonesia adlh
Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2.
Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3.
Presiden
adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4.
Presiden dan
wakil dipilih menurut undang-undang
5.
Presiden
tidak dapat diganggu gugat.
6.
Presiden dpt
membubarkan DPR
7.
Sistem
kabinet parlementer
8.
DPR dipilih
melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.
9.
DPR dpt
memaksa menteri meletakkan jabatan.
10.
Lembaga
Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA,
dan Dewan Pengawas Keuangan.
11.
Konstituante
bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12.
Konstituante
dipilih melalui pemilu.
Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
1.
Pembukaan
terdiri dari 4 alenia.
2.
Batang tubuh
terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950
adalah:
1.
Bentuk
Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
2.
Sistem
cabinet parlementer.
3.
Presiden
dapat membubarkan DPR
4.
Dikenal
dengan masa demokrasi liberal.
Konstituante belum berhasil menyusun
undang-undang dasar baru ketika presiden Soekarno mengumumkan bahwa
konstituante telah gagal, atas dasar itulah ia mengeluarkan dekrit persiden
yang berisikan bahwa UUD 1945 diberlakukan kembali sebagai UUD Negara Republik
Indonesia.
3.
(kembali ke)
Undang – Undang Dasar 1945
(5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
Sejak Dekrit presiden 5
Juli 1959 sampai sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai
hukum dasar.
Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th
1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA
1. Bubarkan
PKI
2.
Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3.
Turunkan Harga
Masa berlaku UUD 45 dipisahkan
antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11 Maret
1966- 1999). setelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966
Sistem Pemerintahan Periode (Orde Lama)
·
Bentuk Negara : Kesatuan
·
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
·
Pemerintahan : PresidensialKonstitusi : UUD 1945
·
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad
Hatta
Sistem Pemerintahan Periode (Orde Baru)
·
Bentuk Negara : Kesatuan
·
Bentuk Pemerintahan : Republik
·
Sistem Pemerintahan : Presidensial
·
Konstitusi : UUD 1945
Kedua masa tersebut menggunakan
naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak
pada penyalenggaraan pemerintah.Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan
yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga
kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998
4.
UUD45 AMANDEMEN
(berlaku 19 Oktober 1999 - sampai sekarang)
Setelah jatuhnya rezim Orde Baru dan digantika oleh Orde
Reformasi, muncul tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Latar
belakang diamandemennya UUD 1945 adalah karena pada masa Orde Barukekuasaan
tertinggi berada ditanan MPR, adanya pasal-pasal yang telalu luwes sehingga
menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
Pokok-pokok system
pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1.
Negara Indonesia adalah
Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2.
Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3.
Negara
Indonesia adalah Negara hukum
4.
MPR terdiri
dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5.
Presiden
memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6.
Pemilu
dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7.
DPR memiliki
fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
8.
BPK
merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Negara.
9.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung.
Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari:
1.
Pembukaan
terdiri dari 4 alenia
2.
Pasal-pasal
Kesepakatan
Dasar Dalam Melakukan Perubahan Konstitusi
Perubahan
suatu konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang,terutama
berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri.
Perdebatan itu menyangkut apakah hasil perubahan itu menggantikan konstitusi
yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
Dalam
sistem ketatanegaraan yang moderen ada dua sistem yang berkembang dalam
perubahan konstitusi yaitu:
1.Renewal
(Pembaruan)
Renewal adalah perubahan
konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah
konstitusi yang benar-benar baru. Seperti yang dianut oleh negara-negara Eropa
Kontinental(Belanda, Jerman, dan Prancis).
2.Amandement (Perubahan)
Sistem perubahan konstitusi
amandement adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi
yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang
menyertai konstitusi asli. Seperti yang dianut oleh negara-negara
Aglo-Saxon(Amerika Serikat).
Cara yanga dapat digunakan untuk
mengubah konstitusi adalah melalui jalan
penafsiran.Menuru K.C Wheare, caranya
adalah:
a.
Beberapa
kekuatan yang bersifat Primer
b.
Perubahan
yang diatur dalam konstitusi
c.
Penafsira
secara hukum
d.
Kebiasaan
yang terdapat dalam bidang ketata negaraan
Menurut
Miriam Budiarjo, ada empat macam prodedur dalam perubahan konstitusi, yaitu
sebagai berikut:
a.
Sidang
badan legislatf dengan ditambah beberapa syarat,misalnya, 2/3 dari seluruh
anggota sidang yang setuju
b.
Referendum
atau plebisit
c.
Negara-negara
bagian dalam negara federal
d.
Musyawarah
khusus
Jika
diamati, dalam UUD 1945 terdapat satu pasal yangberhubungan dengan cara
mengubah
UUD, yaitu pasal 37. Pasal ini menyebutkan:
a.
Untuk
mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir.
b.
Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir.
Fungsi
Perubahan Konstitusi
Fungsi perubahan UUD Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah untuk:
1.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
tatanan negara dam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila;
2.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan pelaksanaan kedaulatan
rakyat
serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi;
3.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan perlindungan Hak Asasi
Manusia
agar sesuai demam perkembangan paham hak asasi manusia dalam peradaban umat
manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi satu negara hukum dicita-citakan oleh
UUD 1945;
4.
Menyempurnakan auran dasar
penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern,
antara lain dengan lembaga kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi
dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan
transparan, serta pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru dan
mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan konstitusional dan kewajiban negara yang mewujudkan kesejahteraan
sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etik, moral dan solidaritas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6.
Melengkapi aturan dasar yang sangat
penting dalam penyelenggaraan negara bagi
eksistensi
negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah
negara dan pemilihan umum;
7.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai
dengan
perkembangan aspirasi, kebutuhan serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia
dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan
datang.
SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
A. Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945
1. Memahami Pancasila dan UUD
1945
Kesadaran
hidup berdasarkan Negara dan berkonstitusi hanya dapat dibangun apabila
masing-masing warga Negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat, baik
mengenai dasar Negara pancasila maupun UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga
Negara republik Indonesia wajib memahami pancasila dan UUD 1945.
2. Berperan
serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
Dengan
pemahaman yang tepat dan akurat mengenai pancasila dan UUD 1945 diharapkan
setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan Negara atau kinerja
setiap lembaga Negara, baik dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam
menjamin dan menegakkan hak-hak asasi manusia.
Pengawasan
oleh warga Negara itu diharapkan dapat mendorong para penyelenggara Negara
untuk benar-benar melaksanakan dasar Negara pencasila dan UUD 1945, sehingga
terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
3. Mengembangkan
pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Lebih dari
sekedar mendorong agar para penyelenggara Negara taat pada pancasila dan UUD
1945, setiap warga Negara sesungguhnya juga bertanggung jawab untuk menaati
pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena
pancasila dan UUD 1945 itu dijabarkan ke dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan warga Negara
sehari-hari, kesadaran hidup negara dan berkonstitusi harus dimulai dengan
menaati berbagai peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur berbagai
segi kehidupan warga negara sehari-hari itu sendiri.
Lebih dari itu kesadaran hidup
berdasar Negara dan berkonstitusi seebenarya bukan hanya terbangun melalui
kebiasaan menaati hukum yang berlaku, melainkan juga melalui kebiasaan menaati
norma-norma yang berlaku di masyarakat baik itu berupa norma kesusilaan,
kesopanan, maupun norma agama.
Membiasakan diri untuk antri,
disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas, peraturan sekolah, aturan keluarga,
dan sejenisnya merupakan awal yang baik bagi berkembangnya kesadarna hidup
sesuai dasar Negara dan konstitusi Negara.
B. Menyimpulkan perilaku positif terhadap
konstitusi Negara.
Fungsi pokok
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah
sedeikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai
dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan
sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :
a.
Bersikap Terbuka
Sikap
terbuka atau transparan merupakan sikap apa adanya berdasarkan apa yang
dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan. Sikap terbuka sangat penting
dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga
dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menumbuhkan sikap
toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara,
kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan
ketentuan-ketentuan penyelenggara negara dengan seoptimal mungkin.
b.
Mampu mengatasi masalah
Setiap warga
Negara harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang
dihadapi. sikap ini penting untuk di kembangkan karena akan membentuk kebiasaan
menghadapi masalah, sehingga kalau sebelumnya hanya menjadi penonton,
pengkritik atau menyalahkan orang lain, sekarang menjadi orang yang mampu
memberi solusi ( jalan keluar ). kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi
negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalam menata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c.
Menyadari adanya perbedaan
Bangsa
Indonesia merupakan salah satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga
tertanam istilah bhineka tunggala ika
( berbeda –beda
namun tetap satu ). perbedaan harus diterima sebagai suatukenyataan atau
realitas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat,
danbudayanya.
d. Memiliki
harapan Realistis(Memiliki harapan yang sesuai dengan keadaan/kenyataan yang ada)
Negara
Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia
memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menghargai kehidupan. Dalam
penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu
memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.
e.
Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
Bangsa
Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya
bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan
kedaulatan bangsa” dalam penyelenggaraan Negara.
f.
Mau menerima dan memberi umpan/tanggapan balik
Kesadaran
untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam
rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para
penyelenggara Negara.