Kamis, 28 April 2016

Keterbukaan dan Keadilan

KETERBUKAAN DAN KEADILAN
A.  Pentingnya Keterbukaan  dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1.     Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
A.    Keterbukaan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, serta mau nemerima pendapat dan kritik orang lain. Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan diartikan sebagai kesediaan pemerimtah untuk senantiasa memberikan informasi factual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keterbukaan juga memberikan manfaat bagi pemerintah. Dengan keterbukaan pemerintah dapat mengetahui apa yang dikehendaki atau yang tidak dikehendaki oleh rakyat,sehingga jika pemerintah dapat mewujudkan kehendak rakyat, maka stabilitas pemerintahan pun akan dapat terjaga.

B.    Keadilan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang wenang.
Dalam Ensiklopedia Indonesia kata “adil” mengandung pengertian sebagai berikut:
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan hukum atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
·         Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah)
Keadilan dalam bahasa sebenar nya adalah memberikan sesuatu pada tempat nya, adli bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang pengertian kata “adil”.
a)      Aristoteles
Keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Menurut nya ada lima jenis keadilan
·         Keadilan komutatif
 Perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa yang ia berikan. Contohnya adalah seseorang yang diberikan sanksi / hukuman akibat pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat kedudukan atau jasa nya.
·         Keadilan distributif  
 Perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa yang telah dilakukan. Contohnya seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai dengan hasil yang telah dia kerjakan.
·         Keadilan kodrat alam 
Memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberi oleh orang lain kepada kita. Contohnya adalah menjawab salam dari seseorang
·         Keadilan konvensional
Keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang dibuat. Contohnya adalah penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm bagi pengendara motor.
·         Keadilan perbaikan
Keadilan yang terjadi apabila seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain dan berusaha memulihkan nama baik orang tersebut. Contohnya adalah seseorang yang meminta maaf kepada media massa karena telah nama baik orang lain.
b)      Plato
Keadilan dipryeksikan pada diri sendiri sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri sendiri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan menjadi:
·         Keadilan moral => suatu perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hal dan kewajibannya. Contohnya seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
·         Keadilan prosedural => suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural jika seseorang telah mampu malaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditentukan. Contohnya siswa yang berprestasi, dimana dalam pencapaiannya diawali dengan belajar kera, tidak nyontek saat ujian.

C.   Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pemebangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a)      Ciri ciri keterbukaan
·         Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaa kebijakan public.
·         Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
·         Berterus terang dan tidak menutup nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
·         Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
·         Bersikap hati hati dan selektif (check dan recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari mana pun sumbernya.
·         Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
·         Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
·         Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
·         Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi

b)      Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sikap terbuka berarti kesediaan untuk menerima hal hal yang berbeda dengan kondisi dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari konflik. Dengan bersikap terbuka, setiap orang mau mengakui dan menerima keberagaman sehingga melahirkan toleran terhadap orang lain
Dalam kehidupan bernegara, pemerintah harus mampu untuk bersikap terbuka dalam mengatur Negara. Jika pemerintah mau dam mampu melaksanakan prinsip keterbukaan, kepercayaan rakyat untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan Negara akan meningkat. Untuk mewujud kan sikap terbuka tersebut, perlu kondisi sebagai berikut:
·         Terwujudnya nilai agama dan nilai budaya bangsa sebagai sumber estika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia
·         Terwujudnya sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa
·         Terwujudnya penyelenggaraan Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan, dan kesetaraan berbangsa
·         Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dam bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa
·         Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Negara dan antara sesame masyarakat sehingga dapat menjadi landasanuntuk kerukunan dalam hidup bernegara

D.    Jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Keadilan adalah salah satu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu harus ada jaminan terhadap tegaknya keadilan. Untuk mewujudkan keadilan diperlukan lembaga yang berfungsi memperjuangkan kedua prinsip tersebut, yaitu:
a)      Pemerintah yang terbuka dan bertanggung jawab.
b)      Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam pengawasan, oposisi konstruktif, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu.
c)      Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
d)     Pers atau media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

Untuk memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar bekerja secara maksimal dalam mengegakkan keadilan, maka kinerjanya perlu dipantau dan dikontrol oleh masyakat secara rutin.

Selasa, 19 April 2016

Periodisasi Konstitusi Indonesia

         
Hallo semuanya, kali ini saya mau berbagi pengetahuan mengenai Periodisasi Konstitusi Di indonesia, ini sih merupakan tugas PKN saya terdahulu,,so Check It Out ya all,semoga bermafaat

    Periodisasi Konstituusi Di Indonesia
                1.     Undang-Undang Dasar 1945
(18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara indonesia dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Berkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tanggal 22 Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari:
1.             Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.             Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat  
    aturan tambahan.
3.             Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
          Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system pemerintahan adalah:
1.             Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2.             Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme  
(berdasarkan kekuasaan belaka)
3.             Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4.             Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5.             Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.             Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada   
    DPR
7.             Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).

Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD 45
1.               Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam
Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
2.               Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk
masa jabatan tertetu.
3.               System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada
presiden.
4.               Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan
Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).

Namun demikian, setelah disahkan tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan ketatanegaraan dan pemerintahan, pada intinya UUD 1945 hanya dijadikan sebagai alat untuk sesegeramungkin membentuk negara merdeka nang bernama Republik Indonesia. Oleh Karena itu UUD 1945 hanya bersifat nominal, yaitu baru diatas kertas saja.


1.     Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(27 Desember 1945 – 17 Agustus 1950)

      Tahun 1947, tentara Belanda melakukan Agresi Militer I, dan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuna Belanda melakukan itu adalah untuk menjajah indonesia kembali. Agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak Negara Indonesia dan Belanda berunding pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 dilakukan Konferensi Meja Bundar di Den Hang, Belanda. Konferensi itu berhsil menyepakati tiga hal yaitu:
a.       Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
b.      Penyerahan kedaulatan RIS yang berisi tiga hal, yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda  kepada pemerintah RIS, status Uni, dan persetujuan perpindahan.
c.       Mendirika Uni antara Republik Indonesia Seikat dan Kerajaan Belanda.
Pokok-pokok sistem penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1.               Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya                                   
terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
      2.             Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
      3.             Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
      4.             Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian.
      5.             Presiden adalah kepala Negar
      6.             Presiden tidak dapat diganggu gugat
      7.             Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada                 
    DPR dipimpin oleh Perdana menteri
      8.             Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah             
    wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.

      Hal-hal pokok yang diatur:
       1.             Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2.             Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi   
     parlementer.
3.             Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.

Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
1.             Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.             batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal

Konstitusi RIS dimaksudkan sebagai UUD yang bersifat sementara, karena lembaga yang membuatnya tidaklah representatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.

2.     Undang – Undang Dasar Semantara(UUDS)
(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Bentuk negara RIS tidak bertahan lama. Sebagai negara yang baru terbentuk Indonesia masih membutuhkan tahap-tahap konsolidasi kekuasaan yang efektif. Bentuk negara yang cocok untuk hal tersebut adalah negara kesatuan. Oleh hal itu tiga wilayah negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur bersatu menjadi wilayah Republik Indonesia. Sejak saat itu dicapai kesepakatan antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali bersatu mendirikan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pokok-pokok system penyelenggaraanya:
1.             Indonesia adlh Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2.             Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3.             Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4.             Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
5.             Presiden tidak dapat diganggu gugat.
6.             Presiden dpt membubarkan DPR
7.             Sistem kabinet parlementer
8.             DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.
9.             DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
10.         Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11.         Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12.         Konstituante dipilih melalui pemilu.

Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
1.             Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
2.             Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.

Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adalah:
1.             Bentuk Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
2.             Sistem cabinet parlementer.
3.             Presiden dapat membubarkan DPR
4.             Dikenal dengan masa demokrasi liberal.

Konstituante belum berhasil menyusun undang-undang dasar baru ketika presiden Soekarno mengumumkan bahwa konstituante telah gagal, atas dasar itulah ia mengeluarkan dekrit persiden yang berisikan bahwa UUD 1945 diberlakukan kembali sebagai UUD Negara Republik Indonesia.

3.     (kembali ke) Undang – Undang Dasar 1945
(5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)

Sejak Dekrit presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai hukum dasar.
Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA
1.      Bubarkan PKI
2.      Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3.      Turunkan Harga

Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11 Maret 1966- 1999). setelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966

Sistem Pemerintahan Periode (Orde Lama)
·         Bentuk Negara : Kesatuan
·         Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
·         Pemerintahan : PresidensialKonstitusi : UUD 1945
·         Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta

Sistem Pemerintahan Periode (Orde Baru)
·         Bentuk Negara : Kesatuan
·         Bentuk Pemerintahan : Republik
·         Sistem Pemerintahan : Presidensial
·         Konstitusi : UUD 1945
Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998

4.     UUD45 AMANDEMEN
(berlaku 19 Oktober 1999 - sampai sekarang)
                  
Setelah jatuhnya rezim Orde Baru dan digantika oleh Orde Reformasi, muncul tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang diamandemennya UUD 1945 adalah karena pada masa Orde Barukekuasaan tertinggi berada ditanan MPR, adanya pasal-pasal yang telalu luwes sehingga menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Pokok-pokok system pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1.             Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2.             Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3.             Negara Indonesia adalah Negara hukum
4.             MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5.             Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6.             Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7.             DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
8.             BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
9.             Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung.

Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari:
1.             Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.             Pasal-pasal

Kesepakatan Dasar Dalam Melakukan Perubahan Konstitusi
Perubahan suatu konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang,terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri. Perdebatan itu menyangkut apakah hasil perubahan itu menggantikan konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
Dalam sistem ketatanegaraan yang moderen ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan  konstitusi yaitu:
            1.Renewal (Pembaruan)
Renewal adalah perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru. Seperti yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental(Belanda, Jerman, dan Prancis).
            2.Amandement (Perubahan)
Sistem perubahan konstitusi amandement adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi asli. Seperti yang dianut oleh negara-negara Aglo-Saxon(Amerika Serikat).
            Cara yanga dapat digunakan untuk mengubah konstitusi adalah melalui jalan 
            penafsiran.Menuru K.C Wheare, caranya adalah:
a.       Beberapa kekuatan yang bersifat Primer
b.      Perubahan yang diatur dalam konstitusi
c.       Penafsira secara hukum
d.      Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketata negaraan
Menurut Miriam Budiarjo, ada empat macam prodedur dalam perubahan konstitusi, yaitu 
sebagai berikut:
a.       Sidang badan legislatf dengan ditambah beberapa syarat,misalnya, 2/3 dari seluruh anggota sidang yang setuju
b.      Referendum atau plebisit
c.       Negara-negara bagian dalam negara federal
d.      Musyawarah khusus
Jika diamati, dalam UUD 1945 terdapat satu pasal yangberhubungan dengan cara mengubah
UUD, yaitu pasal 37. Pasal ini menyebutkan:
a.       Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir.
b.      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
                       


    Fungsi Perubahan Konstitusi
Fungsi perubahan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk:
1.            Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2.            Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan
rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3.            Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan Hak Asasi
Manusia agar sesuai demam perkembangan paham hak asasi manusia dalam peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi satu negara hukum dicita-citakan oleh UUD 1945;
4.            Menyempurnakan auran dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern, antara lain dengan lembaga kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, serta pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru dan mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5.            Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara yang mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etik, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6.            Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi
eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7.            Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai
dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
     A.    Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD  1945

1.     Memahami Pancasila dan UUD 1945
Kesadaran hidup berdasarkan Negara dan berkonstitusi hanya dapat dibangun apabila masing-masing warga Negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat, baik mengenai dasar Negara pancasila maupun UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara republik Indonesia wajib memahami pancasila dan UUD 1945.

2.     Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
Dengan pemahaman yang tepat dan akurat mengenai pancasila dan UUD 1945 diharapkan setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan Negara atau kinerja setiap lembaga Negara, baik dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak asasi manusia.
Pengawasan oleh warga Negara itu diharapkan dapat mendorong para penyelenggara Negara untuk benar-benar melaksanakan dasar Negara pencasila dan UUD 1945, sehingga terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.

3.     Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Lebih dari sekedar mendorong agar para penyelenggara Negara taat pada pancasila dan UUD 1945, setiap warga Negara sesungguhnya juga bertanggung jawab untuk menaati pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena pancasila dan UUD 1945 itu dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan warga Negara sehari-hari, kesadaran hidup negara dan berkonstitusi harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur berbagai segi kehidupan warga negara sehari-hari itu sendiri.
Lebih dari itu kesadaran hidup berdasar Negara dan berkonstitusi seebenarya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku, melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat baik itu berupa norma kesusilaan, kesopanan, maupun norma agama.
Membiasakan diri untuk antri, disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas, peraturan sekolah, aturan keluarga, dan sejenisnya merupakan awal yang baik bagi berkembangnya kesadarna hidup sesuai dasar Negara dan konstitusi Negara.

B.      Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi Negara.

Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedeikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :

a.      Bersikap Terbuka
Sikap terbuka atau transparan merupakan sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan. Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara negara dengan seoptimal mungkin.

b.     Mampu mengatasi masalah
Setiap warga Negara harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. sikap ini penting untuk di kembangkan karena akan membentuk kebiasaan menghadapi masalah, sehingga kalau sebelumnya hanya menjadi penonton, pengkritik atau menyalahkan orang lain, sekarang menjadi orang yang mampu memberi solusi ( jalan keluar ). kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

c.      Menyadari adanya perbedaan
Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah bhineka tunggala ika          ( berbeda –beda namun tetap satu ). perbedaan harus diterima sebagai suatukenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat, danbudayanya.

d.    Memiliki harapan Realistis(Memiliki harapan yang sesuai dengan        keadaan/kenyataan yang ada)
Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menghargai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.

e.      Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
Bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan bangsa” dalam penyelenggaraan Negara.

f.       Mau menerima dan memberi umpan/tanggapan balik

Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.