KETERBUKAAN
DAN KEADILAN
A. Pentingnya
Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
1.
Pengertian
Keterbukaan dan Keadilan
A. Keterbukaan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan
berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati hati serta merupakan landasan
untuk berkomunikasi. Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah
hati, adil, serta mau nemerima pendapat dan kritik orang lain. Keterbukaan
adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan diartikan sebagai kesediaan
pemerimtah untuk senantiasa memberikan informasi factual mengenai berbagai hal
yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keterbukaan juga memberikan manfaat bagi pemerintah.
Dengan keterbukaan pemerintah dapat mengetahui apa yang dikehendaki atau yang
tidak dikehendaki oleh rakyat,sehingga jika pemerintah dapat mewujudkan
kehendak rakyat, maka stabilitas pemerintahan pun akan dapat terjaga.
B. Keadilan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan
yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan
keikhlasan yang tidak berat sebelah. Keadilan mengandung pengertian sebagai
suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang
wenang.
Dalam
Ensiklopedia Indonesia kata “adil” mengandung pengertian sebagai berikut:
·
Tidak
berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak
·
Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya
·
Mengetahui
hak dan kewajiban, mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, bertindak
jujur dan tepat menurut peraturan hukum atau syarat dan rukun yang telah
ditetapkan. Tidak sewenang wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
·
Orang
yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah)
Keadilan dalam
bahasa sebenar nya adalah memberikan sesuatu pada tempat nya, adli bukan
berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang tepat sesuai dengan
aturan yang berlaku. Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang pengertian
kata “adil”.
a)
Aristoteles
Keadilan adalah tindakan yang terletak diantara
memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu
kepada setiap setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Menurut
nya ada lima jenis keadilan
·
Keadilan
komutatif
Perlakuan
kepada seseorang tanpa melihat jasa yang ia berikan. Contohnya adalah seseorang
yang diberikan sanksi / hukuman akibat pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat
kedudukan atau jasa nya.
·
Keadilan
distributif
Perlakuan
kepada seseorang sesuai dengan jasa yang telah dilakukan. Contohnya seorang
pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai dengan hasil yang telah dia kerjakan.
·
Keadilan
kodrat alam
Memberikan sesuatu sesuai dengan yang
diberi oleh orang lain kepada kita. Contohnya adalah menjawab salam dari
seseorang
·
Keadilan
konvensional
Keadilan yang terjadi dimana seseorang
telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang dibuat. Contohnya adalah
penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm bagi pengendara motor.
·
Keadilan
perbaikan
Keadilan yang terjadi apabila seseorang
telah mencemarkan nama baik orang lain dan berusaha memulihkan nama baik orang
tersebut. Contohnya adalah seseorang yang meminta maaf kepada media massa
karena telah nama baik orang lain.
b)
Plato
Keadilan
dipryeksikan pada diri sendiri sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri sendiri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam
pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan menjadi:
·
Keadilan
moral => suatu perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila
telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hal dan
kewajibannya. Contohnya seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan
diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
·
Keadilan
prosedural => suatu perbuatan dikatakan
adil secara procedural jika seseorang telah mampu malaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah ditentukan. Contohnya siswa yang berprestasi,
dimana dalam pencapaiannya diawali dengan belajar kera, tidak nyontek saat
ujian.
C. Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan
pemebangunan nasional untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi
oleh nilai nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
a)
Ciri
ciri keterbukaan
·
Terbuka
(transparan) dalam proses maupun pelaksanaa kebijakan public.
·
Menjadi
dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
·
Berterus
terang dan tidak menutup nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang
lain.
·
Tidak
merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
·
Bersikap
hati hati dan selektif (check dan recheck) dalam menerima dan mengolah
informasi dari mana pun sumbernya.
·
Toleransi
dan tenggang rasa terhadap orang lain.
·
Mau
mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
·
Sangat
menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
·
Mau
bekerja sama dan menghargai orang lain.
·
Mau
dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi
b)
Sikap
terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sikap terbuka berarti kesediaan untuk menerima hal
hal yang berbeda dengan kondisi dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa,
mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari konflik. Dengan bersikap
terbuka, setiap orang mau mengakui dan menerima keberagaman sehingga melahirkan
toleran terhadap orang lain
Dalam
kehidupan bernegara, pemerintah harus mampu untuk bersikap terbuka dalam
mengatur Negara. Jika pemerintah mau dam mampu melaksanakan prinsip
keterbukaan, kepercayaan rakyat untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan
Negara akan meningkat. Untuk mewujud kan sikap terbuka tersebut, perlu kondisi
sebagai berikut:
·
Terwujudnya
nilai agama dan nilai budaya bangsa sebagai sumber estika dan moral untuk
berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang
bertentangan dengan hukum dan hak asasi
manusia
·
Terwujudnya
sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari pancasila sebagai
landasan untuk mempersatukan bangsa
·
Terwujudnya
penyelenggaraan Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa
secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial,
kebersamaan, dan kesetaraan berbangsa
·
Terwujudnya
demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam
proses pengambilan keputusan politik secara bebas dam bertanggung jawab
sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa
·
Pulihnya
kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Negara dan antara sesame masyarakat
sehingga dapat menjadi landasanuntuk kerukunan dalam hidup bernegara
D.
Jaminan
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Keadilan adalah salah satu ukuran keabsahan suatu
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu
harus ada jaminan terhadap tegaknya keadilan. Untuk mewujudkan keadilan diperlukan lembaga yang
berfungsi memperjuangkan kedua prinsip tersebut, yaitu:
a)
Pemerintah
yang terbuka dan bertanggung jawab.
b)
Dewan
perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam pengawasan,
oposisi konstruktif, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara
kontinu.
c)
Organisasi
politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
d)
Pers
atau media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
Untuk memastikan bahwa
lembaga tersebut benar-benar bekerja secara maksimal dalam mengegakkan keadilan,
maka kinerjanya perlu dipantau dan dikontrol oleh masyakat secara rutin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar