Kamis, 28 April 2016

Keterbukaan dan Keadilan

KETERBUKAAN DAN KEADILAN
A.  Pentingnya Keterbukaan  dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1.     Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
A.    Keterbukaan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, serta mau nemerima pendapat dan kritik orang lain. Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan diartikan sebagai kesediaan pemerimtah untuk senantiasa memberikan informasi factual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keterbukaan juga memberikan manfaat bagi pemerintah. Dengan keterbukaan pemerintah dapat mengetahui apa yang dikehendaki atau yang tidak dikehendaki oleh rakyat,sehingga jika pemerintah dapat mewujudkan kehendak rakyat, maka stabilitas pemerintahan pun akan dapat terjaga.

B.    Keadilan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang wenang.
Dalam Ensiklopedia Indonesia kata “adil” mengandung pengertian sebagai berikut:
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan hukum atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
·         Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah)
Keadilan dalam bahasa sebenar nya adalah memberikan sesuatu pada tempat nya, adli bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang pengertian kata “adil”.
a)      Aristoteles
Keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Menurut nya ada lima jenis keadilan
·         Keadilan komutatif
 Perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa yang ia berikan. Contohnya adalah seseorang yang diberikan sanksi / hukuman akibat pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat kedudukan atau jasa nya.
·         Keadilan distributif  
 Perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa yang telah dilakukan. Contohnya seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai dengan hasil yang telah dia kerjakan.
·         Keadilan kodrat alam 
Memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberi oleh orang lain kepada kita. Contohnya adalah menjawab salam dari seseorang
·         Keadilan konvensional
Keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang dibuat. Contohnya adalah penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm bagi pengendara motor.
·         Keadilan perbaikan
Keadilan yang terjadi apabila seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain dan berusaha memulihkan nama baik orang tersebut. Contohnya adalah seseorang yang meminta maaf kepada media massa karena telah nama baik orang lain.
b)      Plato
Keadilan dipryeksikan pada diri sendiri sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri sendiri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan menjadi:
·         Keadilan moral => suatu perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hal dan kewajibannya. Contohnya seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
·         Keadilan prosedural => suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural jika seseorang telah mampu malaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditentukan. Contohnya siswa yang berprestasi, dimana dalam pencapaiannya diawali dengan belajar kera, tidak nyontek saat ujian.

C.   Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pemebangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a)      Ciri ciri keterbukaan
·         Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaa kebijakan public.
·         Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
·         Berterus terang dan tidak menutup nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
·         Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
·         Bersikap hati hati dan selektif (check dan recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari mana pun sumbernya.
·         Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
·         Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
·         Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
·         Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi

b)      Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sikap terbuka berarti kesediaan untuk menerima hal hal yang berbeda dengan kondisi dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari konflik. Dengan bersikap terbuka, setiap orang mau mengakui dan menerima keberagaman sehingga melahirkan toleran terhadap orang lain
Dalam kehidupan bernegara, pemerintah harus mampu untuk bersikap terbuka dalam mengatur Negara. Jika pemerintah mau dam mampu melaksanakan prinsip keterbukaan, kepercayaan rakyat untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan Negara akan meningkat. Untuk mewujud kan sikap terbuka tersebut, perlu kondisi sebagai berikut:
·         Terwujudnya nilai agama dan nilai budaya bangsa sebagai sumber estika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia
·         Terwujudnya sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa
·         Terwujudnya penyelenggaraan Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan, dan kesetaraan berbangsa
·         Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dam bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa
·         Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Negara dan antara sesame masyarakat sehingga dapat menjadi landasanuntuk kerukunan dalam hidup bernegara

D.    Jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Keadilan adalah salah satu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu harus ada jaminan terhadap tegaknya keadilan. Untuk mewujudkan keadilan diperlukan lembaga yang berfungsi memperjuangkan kedua prinsip tersebut, yaitu:
a)      Pemerintah yang terbuka dan bertanggung jawab.
b)      Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam pengawasan, oposisi konstruktif, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu.
c)      Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
d)     Pers atau media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

Untuk memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar bekerja secara maksimal dalam mengegakkan keadilan, maka kinerjanya perlu dipantau dan dikontrol oleh masyakat secara rutin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar