1. Pengertian Pajak
Seorang
wirusaha yang ingin mendirikan usaha dengan badan hukum di indonesia perlu mengetahui
dan mengerti tentang sistem perpajakan yang berlaku. Pajak merupakan slah satu
sumber penerimaan negra dan arus akas masuk (cash in flow) untuk mendukung
pembangunan nasional bagi kepentingan bersama. Bagi negara, pajak berfungsi
sebagai berikut :
1. Fungsi
penerimaan. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi
pembiayaan pengeluaran pemerintah
2. Fungsi
mengatur. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
Pajak
adalah iuran dari rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan
tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontra-prestasi) yang berlangsung serta
dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Perpajakan di
indonesia meliputi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang
perpajakan mulai dari :
1. Ketentuan
umum perpajakan
2. Pajak
penghasilan (PPh)
3. Pajak
Pertambahan Nilai Barang dang Jasa (PPN)
4. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
6. Bea
Materai.
Setiap
wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yaitu nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Wajib pajak orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah :
1. Orang
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2. Orang
yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memiliki penghasilan di
atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
3. Wanita
kawin yang dikenakan pajak secara terpisah
4. Pengusaha
yang memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal harus mendaftar bik di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) wilayah tempat tinggal maupun KPP wilayah
kerjanya.
No
|
Jenis
SPT
|
Batas
waktu pembayaran
|
Batas
waktu pelaporan
|
SPT
Masa
|
|||
1
|
PPh
21/26
|
Tanggal
10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir.
|
20
hari setelah masa pajak berakhir.
|
2
|
PPh 25
|
Tanggal 15 bulan berikut setelah masa
pajak berakhir.
|
20 hari setelah masa pajak berakhir.
|
SPT
Tahunan
|
|||
1
|
PPh OP
|
Tanggal 25 bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
|
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya
tahun atau bagian tahun pajak.
|
2
|
PBB
|
6
bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
|
-
|
3
|
BPHTB
|
Dilunasinya pada saat terjadinya
perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
|
-
|
Untuk
memperoleh NPWP, wajib pajak harus mendaftarkan diri ke KPP (kantor Pelayanan
Pajak) di wilayahnya, dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
persyaratan administrasi. Selain memperoleh NPWP, wajib pajak dapat dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan akan diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
Setelah
memperoleh NPWP, wajib pajak berkewajiban untuk menghitung, membayar pajak, dan
melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) masa maupun
tahunan. Batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak untuk wajib pajak orang
pribadi adalah sebagai berikut.
Sedangkan
batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk Wajib Pajak Badan adalah sebagai
berikut.
No
|
Jenis SPT
|
Batas Waktu Pembayaran
|
Batas waktu Pelaporan
|
SPT
Masa
|
|||
1
|
PPh Pasal 23/26
|
Tanggal 10 bulan berikutnya.
|
Tanggal 20 bulan berikutnya.
|
2
|
PPh Pasal 25
|
Tanggal 15
bulan berikutnya.
|
Tanggal 20
bulan berikutnya.
|
3
|
PPh dan PPn BM-PKP
|
Tanggal 15 bulan berikutnya.
|
Tanggal 20 bulan berikutnya.
|
SPT
Tahunan
|
|||
1
|
PPh-Badan
|
Tanggal 25 bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
|
-
|
2
|
PBB
|
6 bulan sejak
tanggal diterimanya SPPT.
|
-
|
3
|
BPHTB
|
Dilunasi pada saat terjadinya
perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan
|
-
|
2. Jenis-jenis
Pajak
a. Pajak Penghasilan
1). PPh Pasal 21
Pajak penghasilan atas penghasilan
seseorang berupa: gaji,upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama apapun sehubungan dengan pekerjaannya.
2). PPh Pasal 22
Pajak yang dikumpul bendaharawan
pemerintah, baik pemerintah pusat pemerintah daerah, instansi atau lembaha
pemerintah atau lembaga lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan
barang dan badan-badan tertentu baik pemeritah atau swasta berkenaan dengan
kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain yang dijual keluar
negeri.
3). PPh pasal 23
Pajak penghasilan yang dipotong atas
penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari modal, penyerahan
jasa(sewa-menyewa, konsultasi, dan lain-lain) atau penyelengaraan kegiatan lain
yang telah dipotong pajak PPh 21.
4). PPh Pasal 24
Pajak yang terhutnag atau dibayaran
diluar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang.
5). PPh Pasal 25
Angsuran pajak penghasilan yang harus
dibayar sediri oleh wajib pajak setiap tahun dalam satu tahun pajak berjalan
dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan(SPT-PPh).
6). PPh Pasal 26
Pajak penghasilan yang dikenakan atau
dipotong atas penghasilan yang bersumber dari indonesia yang diterima atau
diperoleh wajib pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
b. Pajak Penambahan
Nilai(PPN)
Pajak
Penambahan Nilai(PPN) dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM) merupakan pajak yang dikenakan
atas knsumsi barang atau jasa di dalam negeri.
3. Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak penghasilan yang berlaku
diindonesia mulai januari 2011 yang ditetapkan sebagai penghasilan kena pajak bagi
wajib pajak orang pribadi dan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak
badan hukum dalam negeri dan berbentuk
usaha tetp adalah sebagai berikut.
a.
Tarif PPh wajib
pajak orang pribadi dalam satu tahun.
1)
Untuk
penghasilan sampai dengan Rp25 juta sebesar 5%.
2)
Untuk
penghasilan Rp25-50 juta adalah 10%.
3)
Untuk
penghasilan Rp50-100 juta adalah 15%.
4)
Untuk
penghasilan Rp100-200 juta adalah 25%.
5)
Untuk
penghasilan >200 juta aalah 35%.
Contoh:
Seorang wajib pajak yang bekerja atau
berwirausaha mempunyai penghasilan bersih sebelum pajak dalam satu tahunnya
sebesar Rp65 juta, maka perhitungan pajak penghasilannya adalah:
1)
Untuk
penghasilan Rp50-65 juta sebesar Rp15 juta, terkena PPh sebesar 15%, yaitu 15%
X Rp15 juta= Rp2.250.000,00.
2)
Untuk
penghasilan Rp25-50 juta sebesar Rp25 juta,
terkena PPh sebesar 10%, yaitu
10% X Rp25 juta=Rp2.500.000,00.
3)
Untuk
penghasilan Rp5-25 juta sebesar Rp20
juta, terkena PPh sebesar 5%, yaitu 5% X Rp20 juta=Rp1.250.000,00.
Jadi, total pajak penghasilan yang harus
dibayarkan adalah Rp2.250.000,00+Rp2.500.000,00+Rp1.250.000,00=Rp6.000.000,00
dalam tahun berjalan yang akan disetor kekantor pajak.
b.
Tarif pajak
untuk wajib pajak badan (PPh 25)
1)
Untuk
penghasilan usaha dalam satu tahun sebesar Rp50 juta dikenakan PPh sebesar 10%.
2)
Untuk penghasilan
usaha dalam satu tahun sebesar Rp50-100 juta dikenakan PPh sebesar 15%.
3)
Untuk
penghasilan usaha dalam satu tahun sebesar diatas Rp100 juta dikenakan PPh
sebesar 30%.
Contoh :
PT AB dalam satu tahun memperoleh
penghasilan sebesar Rp175.000.000,00 yang dihitung oleh pajak. Besarnya PPh
yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
c.
Penghasilan yang
merupakan objek pajak.
Penghasilan kena pajak atau penghasilan
yang merupakan obyek pajak adalah sebagai berikut:
1)
Penghasilan dari
kegiatan usaha (PPh 25)
2)
Penghasilan
sebagai karyawan (PPh 21)
3)
Penghasilan dari
pemberi jasa (usaha jasa)(PPh 23)
4)
Penghasilan dari
modal atas harta yang bergerak, contohnya :keuntungan karena selisih kurs dan karena pengalihan harta;
5)
Penghasilan dari
modal atas harta yang tidak bergerak, contohnya:penghasilan dari bunga,deviden,dan royalti.
4.
Pajak Pertambahan Nilai
PPN
merupakan salah satu jenis pajak yang akan selalu dikenakan pada perusahaan
kecil dan menengah baik yang bergerak di
bidang perdagangan,produksi maupun jasa. Dasar hukumnya adalah UU no. 8 tahun 1983 dan revisinya
yaitu UU no. 11 tahun 1994 dan UU no. 18 tahun 2000.
a. Jenis
barang yang dijual di bawah ini yang tidak di kenakan PPN, yaitu:
1. Barang
hasil tambang atau pengeboran langsung dari sumbernya. Misal : minyak
mentah,gas bumi,pasir dan krikil,batu bara,biji timah,biji besi,biji
tembaga,dan perak.
2. Barang-barang
kebutuan pokok,seperti beras,jagung,sagu,dan kedelai.
3. Makanan
dan minuman yang di sajikan di hotel,restoran,rumah makan,dan warung.
4. Barang
hasil pertanian,perkebunan dan hasil kehutanan yang di petik secara langsung.
5. Barang
hasil pertenakan,perburuan dan penangkapan,seperti sapi,poton dan unggas.
6. Listrik,kecuali
listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 Watt.
7. Air
nersih.
8. Uang,emas
batangan,dan surat-surat berharga lainnya.
d. Jasa
yang tidak dikenakan PPN, yaitu:
1. Jasa
di bidang pelayanan kesehatan medis,seperti dokter umum dan dokter spesialis.
2. Jasa
d bidang pelayanan sosial,seperti panti asuhan dan jasa pemakaman.
3. Jasa
di bidang pengiriman surat,seperti salah satunya adalah PT POS INDONESIA.
4. Jasa
di bidang perbankan,asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
5. Jasa
di bidang keagamaan.
6. Jasa
di bidang pendidikan.
7. Jasa
di bidang kesenian.
8. Jasa
di bidang penyiaran.
9. Jasa
di bidang ketenaga kerjaan.
10. Jasa
di bidang perhotelan.
11. Jasa
di bidang telekomunikasi.
5. Perhitungan
PPN
Cara
menghitung PPN adalah dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenang
Pajak (DPP).
PPN = 10% x DPP
PPN Ekspor = D%
x Nilai Ekspor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar