Senin, 30 Mei 2016

PAJAK

1. Pengertian Pajak
Seorang wirusaha yang ingin mendirikan usaha dengan badan hukum di indonesia perlu mengetahui dan mengerti tentang sistem perpajakan yang berlaku. Pajak merupakan slah satu sumber penerimaan negra dan arus akas masuk (cash in flow) untuk mendukung pembangunan nasional bagi kepentingan bersama. Bagi negara, pajak berfungsi sebagai berikut :
      1.      Fungsi penerimaan. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan           pengeluaran pemerintah
      2.      Fungsi mengatur. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan               dibidang sosial dan ekonomi.

Pajak adalah iuran dari rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontra-prestasi) yang berlangsung serta dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Perpajakan di indonesia meliputi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan mulai dari :
      1.      Ketentuan umum  perpajakan
      2.      Pajak penghasilan (PPh)
      3.      Pajak Pertambahan Nilai Barang dang Jasa (PPN)
      4.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
      5.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
      6.      Bea Materai.

Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan  hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah :
      1.      Orang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
      2.      Orang yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memiliki penghasilan di atas             penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
      3.      Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah
      4.      Pengusaha yang memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal harus mendaftar bik di             KPP (Kantor Pelayanan Pajak) wilayah tempat tinggal maupun KPP wilayah kerjanya.
No
Jenis SPT
Batas waktu pembayaran
Batas waktu pelaporan
SPT Masa
1
PPh 21/26
Tanggal 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir.
20 hari setelah masa pajak berakhir.
2
PPh 25
Tanggal 15 bulan berikut setelah masa pajak berakhir.
20 hari setelah masa pajak berakhir.
SPT Tahunan
1
PPh OP
Tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
2
PBB
6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
-
3
BPHTB
Dilunasinya pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
-
Untuk memperoleh NPWP, wajib pajak harus mendaftarkan diri ke KPP (kantor Pelayanan Pajak) di wilayahnya, dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain memperoleh NPWP, wajib pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
Setelah memperoleh NPWP, wajib pajak berkewajiban untuk menghitung, membayar pajak, dan melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) masa maupun tahunan. Batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut.
Sedangkan batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk Wajib Pajak Badan adalah sebagai berikut.
No
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
Batas waktu Pelaporan
SPT Masa
1
PPh Pasal 23/26
Tanggal 10 bulan berikutnya.
Tanggal 20 bulan berikutnya.
2
PPh Pasal 25
Tanggal 15 bulan berikutnya.
Tanggal 20 bulan berikutnya.
3
PPh dan PPn BM-PKP
Tanggal 15 bulan berikutnya.
Tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Tahunan
1
PPh-Badan
Tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
-
2
PBB
6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
-
3
BPHTB
Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan
-

2. Jenis-jenis Pajak
                  a.       Pajak Penghasilan
1). PPh Pasal 21
Pajak penghasilan atas penghasilan seseorang berupa: gaji,upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaannya.
2). PPh Pasal 22
Pajak yang dikumpul bendaharawan pemerintah, baik pemerintah pusat pemerintah daerah, instansi atau lembaha pemerintah atau lembaga lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu baik pemeritah atau swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain yang dijual keluar negeri.
3). PPh pasal 23
Pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa(sewa-menyewa, konsultasi, dan lain-lain) atau penyelengaraan kegiatan lain yang telah dipotong pajak PPh 21.
4). PPh Pasal 24
Pajak yang terhutnag atau dibayaran diluar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang.
5). PPh Pasal 25
Angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sediri oleh wajib pajak setiap tahun dalam satu tahun pajak berjalan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan(SPT-PPh).
6). PPh Pasal 26
Pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

b.  Pajak Penambahan Nilai(PPN)
                      Pajak Penambahan Nilai(PPN) dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah     (PPn-BM) merupakan pajak yang dikenakan atas knsumsi barang atau jasa di dalam negeri.


3. Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak penghasilan yang berlaku diindonesia mulai januari 2011 yang ditetapkan sebagai penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan hukum dalam negeri  dan berbentuk usaha tetp adalah sebagai berikut.
a.       Tarif PPh wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun.
1)      Untuk penghasilan sampai dengan Rp25 juta sebesar 5%.
2)      Untuk penghasilan Rp25-50 juta adalah 10%.
3)      Untuk penghasilan Rp50-100 juta adalah 15%.
4)      Untuk penghasilan  Rp100-200 juta adalah 25%.
5)      Untuk penghasilan >200 juta aalah 35%.
Contoh: 
Seorang wajib pajak yang bekerja atau berwirausaha mempunyai penghasilan bersih sebelum pajak dalam satu tahunnya sebesar Rp65 juta, maka perhitungan pajak penghasilannya adalah:
1)      Untuk penghasilan Rp50-65 juta sebesar Rp15 juta, terkena PPh sebesar 15%, yaitu 15% X Rp15 juta= Rp2.250.000,00.
2)      Untuk penghasilan Rp25-50 juta sebesar Rp25 juta,  terkena PPh  sebesar 10%, yaitu 10% X Rp25 juta=Rp2.500.000,00.
3)      Untuk penghasilan Rp5-25 juta sebesar  Rp20 juta, terkena PPh  sebesar  5%, yaitu 5% X Rp20 juta=Rp1.250.000,00.
Jadi, total pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp2.250.000,00+Rp2.500.000,00+Rp1.250.000,00=Rp6.000.000,00 dalam tahun berjalan yang akan disetor kekantor pajak.
b.      Tarif pajak untuk wajib pajak badan (PPh 25)
1)      Untuk penghasilan usaha dalam satu tahun sebesar Rp50 juta dikenakan PPh sebesar 10%.
2)      Untuk penghasilan usaha dalam satu tahun sebesar Rp50-100 juta dikenakan PPh sebesar 15%.
3)      Untuk penghasilan usaha dalam satu tahun sebesar diatas Rp100 juta dikenakan PPh sebesar 30%.
Contoh :
PT AB dalam satu tahun memperoleh penghasilan sebesar Rp175.000.000,00 yang dihitung oleh pajak. Besarnya PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
c.       Penghasilan yang merupakan objek pajak.
Penghasilan kena pajak atau penghasilan yang merupakan obyek pajak adalah sebagai berikut:
1)      Penghasilan dari kegiatan usaha (PPh 25)
2)      Penghasilan sebagai karyawan (PPh 21)
3)      Penghasilan dari pemberi jasa (usaha jasa)(PPh 23)
4)      Penghasilan dari modal atas harta yang bergerak,                                                 contohnya :keuntungan karena selisih kurs dan karena pengalihan harta;
5)      Penghasilan dari modal atas harta yang tidak  bergerak,                                                   contohnya:penghasilan dari bunga,deviden,dan royalti.
6)      Penghasilan dari pembebasan hutang.

4. Pajak Pertambahan Nilai
PPN merupakan salah satu jenis pajak yang akan selalu dikenakan pada perusahaan kecil dan menengah  baik yang bergerak di bidang perdagangan,produksi maupun jasa. Dasar hukumnya  adalah UU no. 8 tahun 1983 dan revisinya yaitu UU no. 11 tahun 1994 dan UU no. 18 tahun 2000.

a.       Jenis barang yang dijual di bawah ini yang tidak di kenakan PPN, yaitu:
1.      Barang hasil tambang atau pengeboran langsung dari sumbernya. Misal : minyak mentah,gas bumi,pasir dan krikil,batu bara,biji timah,biji besi,biji tembaga,dan perak.
2.      Barang-barang kebutuan pokok,seperti beras,jagung,sagu,dan kedelai.
3.      Makanan dan minuman yang di sajikan di hotel,restoran,rumah makan,dan warung.
4.      Barang hasil pertanian,perkebunan dan hasil kehutanan yang di petik secara langsung.
5.      Barang hasil pertenakan,perburuan dan penangkapan,seperti sapi,poton dan unggas.
6.      Listrik,kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 Watt.
7.      Air nersih.
8.      Uang,emas batangan,dan surat-surat berharga lainnya.

d.      Jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu:
1.      Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis,seperti dokter umum dan dokter spesialis.
2.      Jasa d bidang pelayanan sosial,seperti panti asuhan dan jasa pemakaman.
3.      Jasa di bidang pengiriman surat,seperti salah satunya adalah PT POS INDONESIA.
4.      Jasa di bidang perbankan,asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
5.      Jasa di bidang keagamaan.
6.      Jasa di bidang pendidikan.
7.      Jasa di bidang kesenian.
8.      Jasa di bidang penyiaran.
9.      Jasa di bidang ketenaga kerjaan.
10.  Jasa di bidang perhotelan.
11.  Jasa di bidang telekomunikasi.

  5. Perhitungan PPN
Cara menghitung PPN adalah dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenang Pajak (DPP).
PPN = 10% x DPP
PPN Ekspor = D% x Nilai Ekspor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar