Selasa, 19 April 2016

Periodisasi Konstitusi Indonesia

         
Hallo semuanya, kali ini saya mau berbagi pengetahuan mengenai Periodisasi Konstitusi Di indonesia, ini sih merupakan tugas PKN saya terdahulu,,so Check It Out ya all,semoga bermafaat

    Periodisasi Konstituusi Di Indonesia
                1.     Undang-Undang Dasar 1945
(18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara indonesia dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Berkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tanggal 22 Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari:
1.             Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.             Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat  
    aturan tambahan.
3.             Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
          Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system pemerintahan adalah:
1.             Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2.             Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme  
(berdasarkan kekuasaan belaka)
3.             Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4.             Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5.             Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.             Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada   
    DPR
7.             Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).

Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD 45
1.               Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam
Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
2.               Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk
masa jabatan tertetu.
3.               System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada
presiden.
4.               Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan
Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).

Namun demikian, setelah disahkan tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan ketatanegaraan dan pemerintahan, pada intinya UUD 1945 hanya dijadikan sebagai alat untuk sesegeramungkin membentuk negara merdeka nang bernama Republik Indonesia. Oleh Karena itu UUD 1945 hanya bersifat nominal, yaitu baru diatas kertas saja.


1.     Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(27 Desember 1945 – 17 Agustus 1950)

      Tahun 1947, tentara Belanda melakukan Agresi Militer I, dan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuna Belanda melakukan itu adalah untuk menjajah indonesia kembali. Agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak Negara Indonesia dan Belanda berunding pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 dilakukan Konferensi Meja Bundar di Den Hang, Belanda. Konferensi itu berhsil menyepakati tiga hal yaitu:
a.       Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
b.      Penyerahan kedaulatan RIS yang berisi tiga hal, yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda  kepada pemerintah RIS, status Uni, dan persetujuan perpindahan.
c.       Mendirika Uni antara Republik Indonesia Seikat dan Kerajaan Belanda.
Pokok-pokok sistem penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1.               Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya                                   
terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
      2.             Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
      3.             Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
      4.             Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian.
      5.             Presiden adalah kepala Negar
      6.             Presiden tidak dapat diganggu gugat
      7.             Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada                 
    DPR dipimpin oleh Perdana menteri
      8.             Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah             
    wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.

      Hal-hal pokok yang diatur:
       1.             Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2.             Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi   
     parlementer.
3.             Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.

Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
1.             Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.             batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal

Konstitusi RIS dimaksudkan sebagai UUD yang bersifat sementara, karena lembaga yang membuatnya tidaklah representatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.

2.     Undang – Undang Dasar Semantara(UUDS)
(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Bentuk negara RIS tidak bertahan lama. Sebagai negara yang baru terbentuk Indonesia masih membutuhkan tahap-tahap konsolidasi kekuasaan yang efektif. Bentuk negara yang cocok untuk hal tersebut adalah negara kesatuan. Oleh hal itu tiga wilayah negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur bersatu menjadi wilayah Republik Indonesia. Sejak saat itu dicapai kesepakatan antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali bersatu mendirikan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pokok-pokok system penyelenggaraanya:
1.             Indonesia adlh Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2.             Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3.             Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4.             Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
5.             Presiden tidak dapat diganggu gugat.
6.             Presiden dpt membubarkan DPR
7.             Sistem kabinet parlementer
8.             DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.
9.             DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
10.         Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11.         Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12.         Konstituante dipilih melalui pemilu.

Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
1.             Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
2.             Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.

Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adalah:
1.             Bentuk Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
2.             Sistem cabinet parlementer.
3.             Presiden dapat membubarkan DPR
4.             Dikenal dengan masa demokrasi liberal.

Konstituante belum berhasil menyusun undang-undang dasar baru ketika presiden Soekarno mengumumkan bahwa konstituante telah gagal, atas dasar itulah ia mengeluarkan dekrit persiden yang berisikan bahwa UUD 1945 diberlakukan kembali sebagai UUD Negara Republik Indonesia.

3.     (kembali ke) Undang – Undang Dasar 1945
(5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)

Sejak Dekrit presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai hukum dasar.
Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA
1.      Bubarkan PKI
2.      Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3.      Turunkan Harga

Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11 Maret 1966- 1999). setelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966

Sistem Pemerintahan Periode (Orde Lama)
·         Bentuk Negara : Kesatuan
·         Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
·         Pemerintahan : PresidensialKonstitusi : UUD 1945
·         Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta

Sistem Pemerintahan Periode (Orde Baru)
·         Bentuk Negara : Kesatuan
·         Bentuk Pemerintahan : Republik
·         Sistem Pemerintahan : Presidensial
·         Konstitusi : UUD 1945
Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998

4.     UUD45 AMANDEMEN
(berlaku 19 Oktober 1999 - sampai sekarang)
                  
Setelah jatuhnya rezim Orde Baru dan digantika oleh Orde Reformasi, muncul tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang diamandemennya UUD 1945 adalah karena pada masa Orde Barukekuasaan tertinggi berada ditanan MPR, adanya pasal-pasal yang telalu luwes sehingga menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Pokok-pokok system pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1.             Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2.             Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3.             Negara Indonesia adalah Negara hukum
4.             MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5.             Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6.             Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7.             DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
8.             BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
9.             Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung.

Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari:
1.             Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.             Pasal-pasal

Kesepakatan Dasar Dalam Melakukan Perubahan Konstitusi
Perubahan suatu konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang,terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri. Perdebatan itu menyangkut apakah hasil perubahan itu menggantikan konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
Dalam sistem ketatanegaraan yang moderen ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan  konstitusi yaitu:
            1.Renewal (Pembaruan)
Renewal adalah perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru. Seperti yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental(Belanda, Jerman, dan Prancis).
            2.Amandement (Perubahan)
Sistem perubahan konstitusi amandement adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi asli. Seperti yang dianut oleh negara-negara Aglo-Saxon(Amerika Serikat).
            Cara yanga dapat digunakan untuk mengubah konstitusi adalah melalui jalan 
            penafsiran.Menuru K.C Wheare, caranya adalah:
a.       Beberapa kekuatan yang bersifat Primer
b.      Perubahan yang diatur dalam konstitusi
c.       Penafsira secara hukum
d.      Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketata negaraan
Menurut Miriam Budiarjo, ada empat macam prodedur dalam perubahan konstitusi, yaitu 
sebagai berikut:
a.       Sidang badan legislatf dengan ditambah beberapa syarat,misalnya, 2/3 dari seluruh anggota sidang yang setuju
b.      Referendum atau plebisit
c.       Negara-negara bagian dalam negara federal
d.      Musyawarah khusus
Jika diamati, dalam UUD 1945 terdapat satu pasal yangberhubungan dengan cara mengubah
UUD, yaitu pasal 37. Pasal ini menyebutkan:
a.       Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir.
b.      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
                       


    Fungsi Perubahan Konstitusi
Fungsi perubahan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk:
1.            Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2.            Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan
rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3.            Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan Hak Asasi
Manusia agar sesuai demam perkembangan paham hak asasi manusia dalam peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi satu negara hukum dicita-citakan oleh UUD 1945;
4.            Menyempurnakan auran dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern, antara lain dengan lembaga kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, serta pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru dan mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5.            Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara yang mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etik, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6.            Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi
eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7.            Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai
dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
     A.    Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD  1945

1.     Memahami Pancasila dan UUD 1945
Kesadaran hidup berdasarkan Negara dan berkonstitusi hanya dapat dibangun apabila masing-masing warga Negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat, baik mengenai dasar Negara pancasila maupun UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara republik Indonesia wajib memahami pancasila dan UUD 1945.

2.     Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
Dengan pemahaman yang tepat dan akurat mengenai pancasila dan UUD 1945 diharapkan setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan Negara atau kinerja setiap lembaga Negara, baik dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak asasi manusia.
Pengawasan oleh warga Negara itu diharapkan dapat mendorong para penyelenggara Negara untuk benar-benar melaksanakan dasar Negara pencasila dan UUD 1945, sehingga terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.

3.     Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Lebih dari sekedar mendorong agar para penyelenggara Negara taat pada pancasila dan UUD 1945, setiap warga Negara sesungguhnya juga bertanggung jawab untuk menaati pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena pancasila dan UUD 1945 itu dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan warga Negara sehari-hari, kesadaran hidup negara dan berkonstitusi harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur berbagai segi kehidupan warga negara sehari-hari itu sendiri.
Lebih dari itu kesadaran hidup berdasar Negara dan berkonstitusi seebenarya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku, melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat baik itu berupa norma kesusilaan, kesopanan, maupun norma agama.
Membiasakan diri untuk antri, disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas, peraturan sekolah, aturan keluarga, dan sejenisnya merupakan awal yang baik bagi berkembangnya kesadarna hidup sesuai dasar Negara dan konstitusi Negara.

B.      Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi Negara.

Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedeikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :

a.      Bersikap Terbuka
Sikap terbuka atau transparan merupakan sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan. Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara negara dengan seoptimal mungkin.

b.     Mampu mengatasi masalah
Setiap warga Negara harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. sikap ini penting untuk di kembangkan karena akan membentuk kebiasaan menghadapi masalah, sehingga kalau sebelumnya hanya menjadi penonton, pengkritik atau menyalahkan orang lain, sekarang menjadi orang yang mampu memberi solusi ( jalan keluar ). kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

c.      Menyadari adanya perbedaan
Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah bhineka tunggala ika          ( berbeda –beda namun tetap satu ). perbedaan harus diterima sebagai suatukenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat, danbudayanya.

d.    Memiliki harapan Realistis(Memiliki harapan yang sesuai dengan        keadaan/kenyataan yang ada)
Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menghargai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.

e.      Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
Bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan bangsa” dalam penyelenggaraan Negara.

f.       Mau menerima dan memberi umpan/tanggapan balik

Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.

Senin, 11 April 2016

Budaya Demokrasi

Hallo all,kali ini saya mau berbagi sedikit mengenai apa itu budaya demokrasi,macam-macamnya dan prinsip demokrasi. Silahkan di baca ya,,semoga bermanfaat

Pengrtian Budaya Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa yunani yaitu demos yang beararti rakyat  dan kratos yang berarti pemerintahan sahingga jika digabungkan berati pemerintahan rakyat.
Pengertian  demokrasi menurut para ahli:
a.       Abraham Licontin
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan oleh rakyat. Artinya rakayat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktifitas kehidupan termasuk aktifitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
b.      Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintaha yang keputusan-keputusan penting pemerintahnya didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa secara langsung atau tidak langsung.
c.       Philippe C. Schmitter dan Terry Liyn Karl
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang rakayatnya meminta pertaggungjawaban atas tindakan –tindakan pemerintah diwailayah publik secara tidak langsung memalai kompetisi dan kerjasama dengan para wakil rakat yang telah terpilih.
Dengan demikian demokrasi adalah landasan dalam menata sistm pemerintahan negara yang terus berproses kearah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Budaya demokrasi menujukkan corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan, dan peranan tertentu yang mendasari, mengarahkan dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi.
Macam-Macam Demokrasi
A. Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
  • Demokrasi langsung   
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang mengikutsertakan atau melibatkan seluruh rakyat yang dilakukan secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan-urusan negara. Demokrasi langsung terjadi pada zaman yunani kuno karena pada saat itu penduduknya masih sedikit.
  • Demokrasi tidak langsung      
Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang melibatkan rakyat pengambilan keputusan suatu negara secara tidak langsung dengan menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil yang telah dipercaya untuk menjabat dalam parlemen sebagai penyalur aspirasi rakyat.

B. Demokrasi Berdasarkan Hubungan antar Kelengkapan Negara
  • Demokrasi perwakilan dengan sistem refrendum adalah sistem demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan untuk menjabat di parlemen yang tetap dikontrol oleh rakyat dengan sistem refrendum
  • Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah sistem demokrasi yang terjadi karena adanya hubungan erat antara badan eksekutif dan legislatif. Menteri di eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga menteri memiliki tanggung jawab kepada parlemen. Presiden dan raja adalah kepala negara tetapi bukan kepala pemerintahan. Tugas eksekutif harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen.  Kedudukan eksekutif dimata parlemen dapat stabil dan mendapat dukungan, jika menjalankan sesuai dengan tugasnya, tetapi jika sebaliknya maka parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan penyajuan mosi tidak percaya.  Kedudukan eksekutif berada dibawah parlemen yang sangat tergantung pada dukungannya.
  • Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan adalah suatu sistem demokrasi dimana eksekutif dan legislatif kedudukannya terpisah. seperti menteri-menteri diangkat oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan menteri tidak bergantung dari dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
  • Demokrasi perwakilan dengan sistem refrendum dan inisiatif rakyat adalah gabungan dari demokrasi perwakilan/tidak langsung dan demokrasi secara langsung. Badan perwakilan tetap ada, namun dikontrol oleh rakyat melalui refrendum yang sifatnya obligator dan fakultatif.  

C. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
  • Demokrasi Liberal/konstitusional  : Demokrasi liberal adalah sistem demokrasi yang menekankan kepada kebebasan individualisme.
  • Demokrasi Rakyat : Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang didasari dari paham sosialisme dan komunisme yang mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum
  • Demokrasi Pancasila : Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai sosial dan budaya bangsa indonesia dengan berasaskan musyawarah mufakat yang mengutamakan kepentingan umum.
D.Berdasarkan titik berat perhatiannya
1. Demokrasi Formal
Suatu demokarasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
2. Demokrasi Material
Demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang konomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.
3. Demokrasi Gabungan
Bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.
Demokrasi-demokrasi di dunia adalah sebagai berikut
1.   Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin ini adalah paham demokrasi dimana kekuasaan tertinggi ada pada satu orang yaitu presiden. Presiden ibaratnya raja yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas dalam pemerintahan. Presiden dianggap sebagai satu-satunya wakil dari rakyat.
Awal lahirnya paham ini terjadi pada 1957 saat pengunduran diri yang dilakukan oleh Ali Sastroamidjojo sebagai Ketua Parlemen. Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi Parlementer yang dianut Indonesia kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari Perdana Menteri, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan Dekrit Presiden.
Pada masa demokrasi terpimpin, Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi presiden seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh Hatta yang menganggap sistem pemerintahan ini malah mengembalikan Indonesia ke negara feodal dan berpusat pada raja.
Demokrasi terpimpin ini tak berlangsung lama karena memang tak sesuai dengan nilai demokrasi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia.
2.   Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama negara yang menganut paham demokrasi parlementer adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mecobanya, pada saat pertama merdeka hingga 1957.
Kekuatan demokrasi parlementer dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah yang berkuasa. Di negara-negara federal, hubungan antara pemerintahan dan parlemen mempunyai dua keistimewaan.
Pertama, kepala    pemerintahan dipilih oleh parlemen, tapi bisa dicopot dari jabatannya oleh mosi tidak percaya yang dikeluarkan. Hal ini menyiratkan bahwa kekuasaan sebuah pemerintahan sangat bergantung pada kepercayaan parlemen. Kedua, sebagaian besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan anggota parlemen juga. Hal inilah yang merupakan ciri khas sistem demokrasi ini.
3.   Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dalam pemerintahan. Dalam sistem politik ini, Pemilu harus dilakukan secara bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan harus kompetitif.
Demokrasi liberal mengharuskan rakyat memiliki kesadaran politik yang tinggi. Karena banyaknya paham politik dan kekebasan untuk memilih, maka rakyat harus bisa mencerna dengan baik visi dan misi dari partai poltik tersebut.
Masyarakat yang berhak mengikuti Pemilu adalah masyarakat yang sudah dewasa. Semua warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih. Tidak memandang laki-laki, perempuan, atau ras apa pun. Sampai saat ini, Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi sistem politik demokrasi liberal.
Prinsip-prinsip budaya demokrasi
·      Kebebasan
Keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan yang bermamfaat bagi orang lain tanpa tekanan dari orang atau pihak lain.  Kebebasan bukanlah keleluasaan untuk melakukan segala hal tanpa batas namun kebebasan  harus digunakan untuk hal yang berguna bagi masyarakat, tidak melanggar aturan masyarakat.
·      Persamaan
Bahwa manusia yaitu berbeda-beda, namun sesungguhnya manusia itu   sama derajatnya di hadapan Tuhan YME, sama harganya di dalam masyarakat,  sama kedudukannya di depan hukum, politik, punya kesempatan untuk mendudukijabatan pemerintahan.
·        Solidaritas
Solidaritas atau kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memperhatikan   kepentutingan dan bekerjasama dengan orang lain.
·         Toleransi
Toleransi adalah sikap atau sifat toleran.  Bersikap toleran artinya bersikapmenenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat,        pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan) yang bertentangan atau berbeda  dengan pendirian sendiri.
·         Kejujuran
Keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, digunakan agar hubungan antarpihak berjalan dengan baik tidak konplik.
·         Penalaran
Penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, atau menuntut sesuatu dari orang lain.
·         Keadaban
   Ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin  atau kebaikan budi pekerti.  Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap   pihak lain dan mempeetimbangkan kehadiran pihak lain, sopan santun dalam tingkah  laku maupun bicara.


Kamis, 07 April 2016

Kisah Inspiratif Bob Sadino

KISAH INSPIRATIF  BOB SADINO

Bob Sadino lahir di Lampung, 9 Maret 1939, anak bungsu dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga yang berkecukupan. Tapi bukan faktor tersebut yang menjadikan ia menjadi pengusaha sukses seperti sekarang. Saat Bob berusia 19 tahun orang tuanya meninggal.Ia pun dipercaya untuk mewarisi seluruh warisan kedua orang tuanya karena saudara-saudaranya yang lain telah mapan secara ekonomi. Beliau kemudian memanfaatkan warisan orang tuanya itu untuk berkeliling dunia.
            Salah satu Negara yang dikunjunginya adalah Belanda.Ia pun memutuskan untuk menetap disana dan bekerja di  sebuah perusahaan bernama Djakarta Lylod di kota Amsterdam dan juga di Hamburg, Jerman. Selama 9 tahun Om Bob menetap di Belanda, dan kemudian bertemu dengan seorang wanita Indonesia bernama Soelami Soejoed yang sekarang menjadi istrinya.
Kemudian dia bekerja pada McLain and Watson Coy, sejak 1958 selama 9 tahun berkelana di Amsterdam dan Hamburg. Setelah menikah, Bob dan istri memutuskan menetap di Indonesia dan memulai tahap ketidaknyamanan untuk hidup miskin, padahal waktu itu istrinya bergaji besar. Hal ini karena ia berprinsip bahwa dalam keluarga, laki-laki adalah pemimpin, dan ia pun bertekad untuk tidak jadi pegawai dan berada di bawah perintah orang sejak saat itu ia pun bekerja apa saja mulai dari supir taksi hingga mobilnya tertubruk dan hancur, kemudian menjadi kuli bangunan dengan upah Rp 100 per hari.
Suatu hari seorang temannya mengajaknya untuk memelihara ayam untuk mengatasi depresi yang dialaminya,dari memelihara ayam terseb ia terinspirasi bahwa kalau ayam saja bisa memperjuangkan hidup,mencarimakan sendiri dan bertelur,tentunya manusia pun juga bisa, sejak saat itulah ia mulai berwirausaha.
Pada awalnya sebagai peternak ayam, Bob menjual telur beberapa kilogram per hari bersama istrinya. Dalam satu setengah tahun, dia sudah banyak relasi karena menjaga kualitas dagangan,dengan kemampuannya berbahasa asing, ia berhasil mendapatkan pelanggan orang-orang asing yang banyak tinggal di kawasan Kemang, tempat tinggal Bob ketika itu.Selama menjual tidak jarang dia dan istrinya dimaki-maki oleh pelanggan.Namun Bob segera sadar kalau dia adalah pemberi service dan berkewajiban memberi pelayanan yang baik, sejak saat itulah dia mengalami titik balik dalam sikap hidupnya dari seorang feodal menjadi servant, yang ia anggap sebagai modal kekuatan yang luar biasa yang pernah ia miliki.

            Usaha Bob pun berkembang menjadi supermarket, kemudian dia pun juga menjual garam,merica, sehingga menjadi makanan. Bob pun akhirnya merambah ke agribisnis khususnya holtikultura, mengelola kebun-kebun yang banyak berisi sayur mayur konsumsi orang-orang Jepang dan Eropa dia juga menjalin kerjasama dengan para petani di beberapa daerah untuk memenuhi.
 


Bob percaya bahwa setiap langkah sukses selalu diimbangi kegagalan, perjalanan wirausaha tidak semulus yang dikira orang, dia sering bertemu dengan kesulitan dengan usahanya. Baginya uang adalah nomor sekian, yang penting adalah kemauan, komitmen tinggi, dan selalu bisa menemukan dan berani mengambil peluang.

            Bob berkesimpulan bahwa saat melaksanakan sesuatu pikiran kita berkembang, rencana tidak harus selalu baku dan kaku, apa yang ada pada diri kita adalah pengembangan dari apa yang telah kita lakukan. Dunia ini terlampau indah untuk dirusak, hanya untuk kekecewaan karena seseorang tidak ,mencapai sesuatu yang sudah direncanakan.Kelemahan banyak orang adalah terlalu banyak mikir membuat rencana sehingga ia tidak segera melangkah, yang penting adalah action. Keberhasilan Bob tidak terlepas dari ketidaktahuannya sehingga ia langsung terjun ke lapangan, setelah mengalami jatuh bangun, akhirnya Bob trampil dan menguasai bidangnya. Proses keberhasilan Bob berbeda dengan kelaziman yang selalu dimulai dari ilmu dulu, baru praktek lalu menjadi terampil dan professional.

kesimpulan yang dapat saya ambil dari kisah ini adalah bahwa janganlah terjebak dengan masalah-masalah yang muncul, jadikan masalah tersebut sebagai pengalaman hidup, dengan semakin banyakynya pengalaman hidup kita maka semakin siap pula kita menghadapi kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi.